27 anggota DPRD Kabupaten Subang yang pada PEMILU Tahun 2009 lalu berasal dari daerah pemilihan (Dapil) Pantura telah membentuk suatu wadah yang dinamakan KAUKUS DEWAN PANTURA yang katanya bertujuan untuk menampung aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Kabaupaten Subang agar lebih konsentrasi terhadap pembangunan di daerah Pantura. Berbagai macam reaksi pun bermunculan, ada yang pro dan ada juga yang kontra dengan berbagai argumentasi tentunya. Tapi itu merupakan hak setiap orang untuk mengeluarkan pendapat dan bisa dikatakan masyarakat Subang saat ini sudah kritis dalam menyikapi sesuatu hal yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Wajar saja apabila 27 anggota DPRD Kabupaten Subang tersebut lebih mementingkan daerah Pantura yang notabene disanalah mereka mendapatkan suara sehingga bisa menikmati hasil sebagai anggota Legislatif, mungkin bisa disimpulkan sebagai rasa terima kasih mereka kepada masyarakat yang telah mendukung. Memang seharusnya anggota Legislatif adalah milik semua unsur masyarakat Subang karena mereka bukan anggota Dewan Perwakilan Daerah. Dan kalau boleh berpendapat menurut saya masih banyak daerah – daerah di Kabupaten Subang memiliki “ Nasib “ yang sama dengan daerah Pantura dan kalau dilihat dari bidang perekonomian, daerah Pantura sedikit diuntungkan bisa dikatakan sudah menjadi sentra bisnis karena berada dijalur strategis.
Seharusnya anggota Legislatif harus bisa memberikan suatu solusi kepada masyarakat Pantura terutama kepada Aparatur Pemerintah yang berada dilingkungan Kecamatan di daerah tersebut untuk bisa memanfaatkan keunggulan daerah agar menjadi pendapatan lokal yang dapat dipergunakan untuk pembangunan sehingga ketergantungan suatu daerah terhadap Pemerintah Kabupaten Subang bisa teratasi karena Pemerintah Kabupaten Subang juga berkewajiban untuk melaksanakan pembangunan di daerah – daerah lainnya apalagi Pemerintah Kabupaten Subang telah mencanangkan program Kelurahan / Desa Mandiri Gotong Royong yang bertujuan menjadikan Kelurahan / Desa bisa mandiri dalam pembangunan disegala bidang. Tidak ada alasan kalau APBD lebih dititik beratkan untuk daerah Pantura karena daerah – daerah lain juga memiliki hak yang sama dan apabila itu dilaksanakan akan terjadi “ Kecemburuan “ di antara daerah yang akan berakibat perpecahan.
Kalau betul anggota Legislatif peduli dengan masyarakat, kenapa harus mengandalkan Pemerintah Kabupaten Subang? Kenapa mereka tidak memakai anggaran pribadinya? Coba kalkulasikan berapa pendapatan menjadi anggota Legislatif? Sisihkan beberapa persen saja untuk masyarakat kalau dikalikan 27 anggota Legislatif mungkin jumlahnya besar dan dapat dipergunakan untuk kepentingan pembangunan sehingga selain membantu masyarakat, mereka juga membantu penghematan pengeluaran APBD. Kalau mau mengandalkan APBD seharusnya anggota Legislatif melakukan “ Diplomasi “ dengan Pemerintah Provinsi atau Pusat agar menambahkan anggaran untuk Kabupaten Subang.
Pembentukan KAUKUS DEWAN PANTURA diwarnai juga oleh isu Kabupaten Pantura yang merupakan isu lama yang kembali mencuat ke permukaan. Ada 2 (dua) kemungkinan dalam menyikapi hal tersebut, kemungkinan pertama bisa saja KAUKUS DEWAN PANTURA bertujuan untuk mengembalikan isu Kabupaten Pantura dikalangan masyarakat Pantura atau kemungkinan kedua ada pihak – pihak tertentu yang ingin memanfaatkan kesempatan sehingga menjadikan 27 anggota Legislatif KAUKUS DEWAN PANTURA sebagai “ Senjata “ untuk memuluskan “ Jalan “ pembentukan Kabupaten Pantura.
Banyak tudingan yang ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Subang yang telah dianggap “ Gagal “ dalam pembangunan di daerah Pantura, padahal seperti yang telah saya bahas diatas pembangunan suatu daerah sangat ditentukan oleh APBD. Menurut saya Pemerintah Kabupaten Subang masih mampu untuk mengelola daerah Pantura asalkan Pemerintah Provinsi dan Pusat pro aktif dalam memberikan tambahan anggaran, selain itu perlu juga pembenahan didalam unsur birokrasi agar program pembangunan di Kabupaten Subang tepat sasaran kalau perlu Pemerintah Kabupaten Subang “ Menyewa “ tenaga ahli untuk permasalahan tersebut.
Kalau dilihat dari sejarah Kabupaten Subang tidak dapat dipisahkan dengan daerah Pantura karena sebelum masyarakat mengenal kata Subang seperti sekarang, Kolonial Belanda memakai nama Pamanoekan – Tjiasem untuk nama Kabupaten Subang tempo dulu seperti yang terdapat di berbagai macam dokumen peninggalan Belanda.
Diharapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mendukung keutuhan wilayah Kabupaten Subang karena akan berdampak berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan juga ketika berkembang isu Provinsi Cirebon, masyarakat Subang tetap setia berada di Provinsi Jawa Barat. Coba bayangkan apabila Provinsi Jawa Barat terpecah menjadi 2 (dua) apakah Pemerintah Provinsi atau masyarakat Jawa Barat menerima?.
Selasa, 19 Januari 2010
KAUKUS DEWAN PANTURA DAN ISU KABUPATEN PANTURA
Diposting oleh Mimpi Anak Negeri di 1/19/2010 10:34:00 PM
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar